Vonis Hukuman Untuk Ariel Peterpan (Nazriel Irham)

Vonis Pengadilan Kepada Ariel Peterpan - Majelis hakim pengadilan negeri Bandung telah membacakan putusan kasus video porno kepada terdakwa Nazriel Irham alias Ariel Peterpan. Putusan vonis hukuman untuk Ariel pada hari senin tanggal 31 Januari 2011 ini disaksikan oleh banyak orang.

Majelis hakim yang memimpin sidang Ariel menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Ariel. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan 6 bulan. Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar 250 juta atau kurungan 3 bulan penjara jika tidak dibayar.

Majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis, terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Ariel. Hal yang memberatkan antara lain karena Ariel tidak mau mengakui perbuatannya dan sebagai public figur yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada penggemar. Sementara hal yang meringankan adalah karena dia masih muda sehingga diharapkan mampu merubah perilakunya di kemudian hari. (kasus Ariel)

Related Posts :

0 Response to "Vonis Hukuman Untuk Ariel Peterpan (Nazriel Irham)"

Posting Komentar