Biaya Pembuatan/Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM):
A. Penerbitan SIM A, B I, B II --> Baru (120rb) & Perpanjangan (80rb)
B. Penerbitan SIM C --> Baru (100rb) & Perpanjangan (75rb)
C. Penerbitan SIM D --> Baru (50rb) & Perpanjangan (30rb)
D. Penerbitan SIM Internasional --> Baru (250rb) & Perpanjangan (225rb)
E. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian: 10rb
Sebenarnya biayanya murah banget, kalao Polisi kita mau mengurus sesuai peraturan, informasi ini didapat dari setneg.go.id....Biaya di atas masih bisa berupah kapanpun sesuai peraturan pemerintah yang terbaru.
Dukung Kepolisian melaksanakan Reformasi Internal demi kemajuan Polisi kita.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Biaya Penerbitan SIM dan SKCK"
Posting Komentar