Biaya Penerbitan SIM dan SKCK

Biaya Pembuatan/Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM):

A. Penerbitan SIM A, B I, B II --> Baru (120rb) & Perpanjangan (80rb)
B. Penerbitan SIM C --> Baru (100rb) & Perpanjangan (75rb)
C. Penerbitan SIM D --> Baru (50rb) & Perpanjangan (30rb)
D. Penerbitan SIM Internasional --> Baru (250rb) & Perpanjangan (225rb)
E. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian: 10rb

Sebenarnya biayanya murah banget, kalao Polisi kita mau mengurus sesuai peraturan, informasi ini didapat dari setneg.go.id....Biaya di atas masih bisa berupah kapanpun sesuai peraturan pemerintah yang terbaru.

Dukung Kepolisian melaksanakan Reformasi Internal demi kemajuan Polisi kita.



Related Posts :

0 Response to "Biaya Penerbitan SIM dan SKCK"

Posting Komentar